Rubrik Baru: “Konsultasi Syariat” Bersama Ustadz Abdullah Taslim, M.A

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pembaca ManisnyaIman.comhafizhahumullah-, Alhamdulillah, telah hadir rubrik baru di website ini, yaitu rubrik Konsultasi Syariat. Pada rubrik ini, Anda dapat mengirimkan pertanyaan tentang permasalahan agama maupun persoalan yang masih mengganjal dalam hidup Anda kepada pengasuh website ManisnyaIman.com, yaitu Ustadz Abdullah Taslim, M.A -hafizhahullah-. Insya Allah pertanyaan dari Anda akan dijawab oleh beliau -hafizhahullah- jika beliau mampu. Insya Allah pertanyaan-pertanyaan terbaik akan ditampilkan sebagai postingan di website ini.

Untuk mengirimkan pertanyaan, silakan tulis pertanyaan Anda pada Form Pertanyaan

22 comments

  1. Assalamualaikum warahmatulloh wabarakatuh..

    ustad ana mau nanya tentang sholat isrok (sholat terbit fajar)..
    1. kapankah waktu masuknya sholat isrok tersebut?
    2. Apakah kita bisa menggunakan pedoman sebagaimana yang tercantum pada jadwal sholat (waktu terbit matahari)?
    3. bagaimana cara mengetahui bahwa telah masuk waktu untuk sholat isrok tersebut tanpa menggunakan jadwal??

    syukron. jazakallah khoron katsiro..

    assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

    1. بسم الله الرحمن الرحيم
      KEUTAMAAN SHALAT ISYRAQ
      عن أنس بن مالك  قال : قال رسول الله : ((من صلى الغداةَ في جماعة، ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين، كانت له كأجر حجةٍ وعمرةٍ، تامة تامة تامة)) رواه الترمذي وغيره.
      Dari Anas bin Malik  dia berkata: Rasulullah  bersabda: “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna” .
      Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat subuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat .
      Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
      – Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama dengan shalat isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha .
      – Sabda Nabi : “… sampai matahari terbit”, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak , yaitu sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit , karena Rasulullah  melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika lurus ditengah-tengah langit .
      – Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi  sendiri, dari Jabir bin Samurah : bahwa Rasulullah  jika selesai melakukan shalat subuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi” .
      – Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid .
      – Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, termasuk membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan.
      – Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah .
      – Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu.

  2. Assalaamu’alaikum
    ustadz ana mau tanya, bbrp waktu yg lalu istri ana melahirkan melalui operasi. shg harus KB, kb yg dipilih kb suntik 3 bulanan. setelah kb, istri ana hampir tdk pernah haid/terkadang hanya flek. akhir2 ini setelah “berhubungan” istri sering flek. apa ini darah haid/istihadhah?apa istri tetap menjalankan sholat dan ibadah lainnya?
    jazzakumulloh khoiron atas jawabannya.
    wassalaamu’alaikum

  3. assalamu’alaikum
    ustadz,,saya mau tanya,,,seorang anak muda,,kalu memegang seperti jimat,,atau pun sejenis laen nya,,yg behubungan dengan syirik,itu menydarkan nya gmna???
    saya dah berusaha,,dngan mnyebut nama allah,,tpi saya di sepelekan bahkan d kasar kan,,
    pengaruh apa saja sich pak,,kalau seseorang yg demikian??
    bntu sya pak,,
    wassalamu’alaikum

  4. Segala sesuatu berdasar pada sebab kecuali Alloh, hanya Alloh saja yg tidak butuh pada sebab. Benarkah pendapat seperti ini ustadz? Jazakumullohu khoiron.

  5. bismillah…
    assalamu ‘alaikum ustadz

    ustadz ana mau tanya hukum seputar facebook:

    1. apa hukum memajang foto wajah difoto profil di FB?
    2. apabila memajangnya murni karena niatan dakwah bagaimana hukumnya? misalnya memajang profil wajah kita yang berjenggot lalu di status yang kita update tertulis hadits tentang memelihara jenggot, apakah ini boleh ya ustadz?

    sudi kiranya ustadz berkenan untuk menjawabnya, karena ini berkenaan dengan hukum yang sifatnya kontemporer bagi kita semua.

    jazakallahu khoiron

    wassalamu ‘alaikum

  6. Blm lama saya diterima kerja disalah satu prusahaan dijakarta, saya butuh sekali pekerjaan. Saya senang karena langsung diterima dan esok bole langsung bekerja, tp entah knp sepulangnya dari kantor itu hati saya resah sekali ada yg menganjal, setelah saya solat saya ingat klo saya pernah berdoa mau dpt kerja yg juga bisa ibadah, setelah itu saya pikir2 lg apakah bsk saya kerja ato tdk? saya resah sekali, krna dikantor itu tdk ada tempat solatnya, klo pun qta mau solat itu harus melalui perjalan yg sangat membuang waktu, krna saya harus kemall disamping kantor tersebut, akhirnya saya putus kan tidak jadi bekerja disana. Apakah saya termasuk hamba alloh yg kufur nikamat, menolak pekerjaan yg juga rejeki dari alloh? Padahal saya amat sangat butuh pekerjaan itu, kejadian ini sudah 2mggu, saya masi kepikiran terus apakah saya berdosa menolak pekerjaan yg susah cari tempat ibadahnya? Apakah saya termasuk kufur nikmat, mohon jawabannya pa ustad, saya sedih sekali sampai saat ini saya slalu kepikiran trus, ada rasa penyesalan knp saya tolak krna kehidupan kluarga saya sangat prihatin, saya butuh pekerjaan agar bisa slalu membantu orang tua saya membiayai sekolah adik saya, krna saat ini ayah saya tidak bekerja jadi sudah kewajiban saya membantu biaya sekolah adik saya, tp hati kecil pun menolak kerja dikantor tersebut krna jauh dari tmpt ibadah, mohon jawabnya pa agar hati saya tenang dan ikhlas. Trimakasi sebelumnya . Wasalam

  7. Bismillaah,
    Salam ukhuwah…
    Ustadz, belakangan ini kami sedang kepikiran terus ttg dosa riba.
    Masalahnya, rmh & kendaraan kami dibiayai oleh bank syari’ah. Dulu kami berpikir bank syari’ah itu halal, tp setelah kami sering ikut kajian2, kami baru sadar ternyata tdk ada bedanya antara bank syari’ah & bank konvensional (sama2 haram). Kami bingung, ini semua sdh terlanjur tp kami ingin ada jalan keluar yg bs mengatasi kami terbebas dr hutang2 tsb. Apa yg hrs kami lakukan, ustadz? hrskah kami menjual rmh utk menutupi hutang2 tsb? dan itu artinya kami hrs mengontrak rmh utk sementara wkt smp saatnya kami mampu utk membeli rmh sendiri tanpa hrs lwt bank lg.
    Ustadz, kami ingin hidup tenang & diberkati Allah swt. Tp iman kami msh lemah, selama ini seringkali memikirkan urusan duniawi pdhl di hati ini mengakui bhw itu tdk baik. Kami ingin selalu istiqomah dlm menjlnkan perintah Allah.

    Selain bank, bagaimana hukumnya ttg asuransi syari’ah & meminjam uang lwt koperasi? Kami telah mengasuransikan kendaraan & pendidikan anak2 di asuransi syari’ah. Jd apa yg hrs kami lakukan?
    Mohon tausiyahnya dari ustadz ttg masalah kami ini.

    Jazakallaah khoiron.
    Nina – Cirebon

  8. Bismillah…
    assalamu ‘alaikum ustadz
    Maaf ustadz , saya punya saudara yang memiliki kebun cengkeh dan saudara saya memakan hasil dari penjualan cengkeh tersebut, bagaimana hukum memakan hasil penjualan cengkeh? Ustadz mohon penjelasannya.
    Jazakallaah khoiron.
    Wassalamu’alaikum
    Abdulloh Faqir

  9. Assalamu’alaikum Wr. Wb …

    Saya membaca artikel di beberapa situs sunnah yang berkenaan dan mengupas tentang aqidah2 syiah .

    Dari artikel2 tsb sy baru tahu bahwasannya salah seorang ahli tafsir Indonesia yg berinisial QS (Quraish Sihab) adalah salah satu pengikut dan pembela ajaran syiah dan juga merupakan salah seorang penghujat sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu Abu Hurairah RA)…, yang juga memiliki dan mengutamakan aqidah taqiyah.

    Mohon dikirimkan beberapa artikel2 lagi (jika ada) yang berkaitan dgn orang ini (yaitu Quraish Sihab) dan tulisan2 yg ada dibuku karangannya yg sangat berseberangan dgn aqidah islam .

    Terima kasih .

    Syukron ..

    Abu Najla

  10. Assalamualaykum ustadz,ada hal yang ingin saya tnyakan,saya memiliki situs online penjualan tablet PC. Pada bagian produk , semua sudah saya paparkan mengenai gambar spesifikasi dan harga. Dari produk yang ada,ada yang sebagian memang sudah tersedia,yang satu lagi, saya membuat sistem pre order bagi produk yang tidak ada. untuk melengkapi penjelasan saya, saya membeli tablet dichina, sudah saya list,mana toko dichina yang menjual tablet paling murah dari setiap tablet,nanti saya akan memblei ditemat tersebut,jika ditoko tersebut barangnya kosong, saya mencari toko yang mrip dengan toko tersebut harganya. dalam preorder ini saya mensyaratkan pemesanan diawal dengan pembayaran full, begitu pemesan melakukan pembayaran, kemudian saya langsung membeli kepada toko yang sudah saya list,saya cari yang paling murah harganya,sehingga mendapatkan keuntungan yang besar,begitu barang sudah sampai ditoko kami dan kami cek, baru kami mengirim barang sesuai dengan akad diawal kapan barang akan diserahkan.bagaimana hukum pre order kami ustadz?mohon penjelasan.apakah pembeli boleh membatalkan pembelian?apakah perbedaan antara salam dengan menjual barang yang belum dimiliki?

  11. Assalamualaykum ustadz,ada hal yang ingin saya tanyakan,saya memiliki situs online penjualan tablet PC. Pada bagian produk , semua sudah saya paparkan mengenai gambar spesifikasi dan harga. Dari produk yang ada,sebagian produk memang sudah tersedia,sedang sebagian lainnya, saya membuat sistem pre order bagi produk yang tidak ada. Untuk melengkapi penjelasan saya, saya membeli tablet dichina, setiap produk yang saya tampilkan, saya sudah mengetahui akan membeli ditoko mana, saya mencari toko yang paling murah memjual tablet tersebut, apabila ditoko tersebut barang kosong, saya mencari toko yang mendekati harga toko yang barangnya kosong.Dalam preorder ini saya mensyaratkan pemesanan diawal dengan pembayaran full, begitu pemesan melakukan pembayaran, kemudian saya langsung membeli kepada toko yang sudah saya list,saya cari yang paling murah harganya,sehingga mendapatkan keuntungan yang besar,begitu barang sudah sampai ditoko kami dan kami cek, baru kami mengirim barang sesuai dengan akad diawal kapan barang akan diserahkan.bagaimana hukum pre order kami ustadz?mohon penjelasan.apakah pembeli boleh membatalkan pembelian?apakah perbedaan antara salam dengan menjual barang yang belum dimiliki?

    Dibawah ini prosedur pre order took online kami.

    STEP 1
    Sesi pemesanan
    Pembeli telah mengecek kriteria produk yang inginkan baik gambar, spesifikasi dan harga barang, Selanjutnya pembeli memesan produk yang diinginkan dengan cara order lewat website.Kami akan mencatat dan menyimpan data-datanya. Dalam sesi pemesanan ini, penjual dan pembeli sepakat dalam hal kapan barang akan sampai ke tangan pembeli.

    STEP 2
    Sesi pembayaran
    Pembeli harus membayar 100% dari total belanja. Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer bank BRI.

    STEP 3
    In stock
    Apabila produk telah tiba ditoko kami, maka kami akan memberitahukan lewat email maupun telepon. Produk akan kami cek terlebih dahulu.

    STEP 4
    Sesi Pengiriman
    Setelah produk kami cek, selanjutnya kami akan segera mengirim ke alamat pembeli masing-masing.

    NOTE :

    Apabila toko kami berhasil mengirim produk yang sesuai kriteria yang diinginkan oleh pembeli baik gambar dan spesifikasi, maka pembeli harus menerimanya, dan tidak berhak untuk membatalkan akad penjualan, kecuali atas persetujuan toko kami.
    Apabila toko kami mendatangkan produk yang kriterianya tidak sesuai dengan yang diinginkan pembeli,maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya dan mengambil kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan kepada toko kami.
    Apabila toko kami tidak dapat mendatangkan produk pesanan, maka pemesan berhak menarik kembali uang pembayaran yang telah ia serahkan atau memperbaharui perjanjian barang sampai ke tangan pemesan, dengan membuat tempo baru.

  12. assalamualikum pak ustad..
    pertanyaan dr saya yg pertama adlh..
    -bagaimana adab ziarah&doa saat ziarah makam yg ssuai sunnah..?
    yg ke2..
    -saya punya “utang” mandi junub d masa lalu (lebih dr 7x sharus nya saya mandi junub) tp tidak saya lakukan mandi junub trsebut..bagaimana solusi nya apa saya “mmbayar” utang mandi saya atau hanya cukup mandi junub sekali saja untuk “mmbayar” utang mandi junub yg lalu yg lebih dr 7x itu..?

    syukran,,

  13. assalaamu’alaikum ustadz,saya mau brtanya, saya sedang ta’aruf dg seorang ikhwan,tapi saya agak ragu krna ikhwannya pendiam & kepribadiannya tdk ana ketahui,apakah dgn saya sholat istikhorah dapat mnjadi jalan keluar & apa yg harus dilakukan setelah istikharah? untuk mengetahui jawaban istikharah,jazakallahu khiaran.

Leave a Reply to Mhd yani Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *