Mengimani syafa’at dari Allah Ta’ala pada hari kiamat adalah termasuk salah satu prinsip dasar aqidah (keyakinan) Ahlus sunnah waljamaah yang tercantum dalam dalam kitab-kitab aqidah para imam Ahlus sunnah[1].
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: “(Termasuk landasan pokok Islam adalah kewajiban) mengimani syafa’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam(dari Allah Ta’ala) kepada suatu kaum (dari orang-orang muslim sehingga) mereka dikeluarkan dari neraka setelah mereka terbakar (api neraka) dan menjadi arang, kemudian Allah memerintahkan agar mereka dimasukkan ke dalam sungai di depan pintu surga, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, sesuai dengan kehendak Allah”[2].
Imam Abu Muhammad al-Barbahari rahimahullah berkata: “(Termasuk landasan pokok Islam adalah kewajiban) mengimani syafa’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang-orang yang berbuat dosa dan salah (dari kaum muslimin) pada hari kiamat, juga di atas ash-shiraath (jembatan yang dibentangkan di atas permukaan neraka Jahannam), dan (dengan syafa’at) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan mereka (dengan izin Allah Ta’ala) dari dalam neraka Jahannam. Masing-masing Nabi memiliki syafa’at, demikian pula para shiddiq, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang shaleh…”[3].
Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah berkata: “Syafa’at yang Allah simpan untuk kaum muslimin (di akhirat nanti) adalah benar, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “[4].
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Kita (Ahlus sunnah wal jama’ah) mengimani (membenarkan) syafa’at (dari Allah Ta’ala) bagi orang-orang yang masuk neraka dari kalangan kaum mukminin sehingga mereka keluar dari neraka. Syafa’at ini bisa dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, nabi-nabi lainnya, orang-orang yang beriman (yang shaleh) dan para malaikat (dengan izin Allah Ta’ala). Dan Allah Ta’ala akan mengeluarkan dari neraka orang-orang (yang berbuat dosa) dari kaum mukminin tanpa syafa’at, tapi dengan karunia dan rahmat-Nya”[5].
Definisi syafa’at
Secara bahasa syafa’at berarti menjadikan sesuatu genap (berpasangan). Asy-syaf’u artinya genap lawan dari al-witru(genap)[6].
Adapun dalam istilah syariat: syafa’at adalah menjadi penengah bagi orang lain untuk mengusahakan kebaikan atau mencegah keburukan[7].
Definisi ini sesuai dengan makna syafa’at secara bahasa, karena dengan adanya penengah maka jadilah keduanya genap[8].
Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata: “(Lafazh) syafa’at disebutkan berulang kali dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara yang berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat. Syafa’at ini artinya memohon (kepada Allah Ta’ala) agar (Dia) mengampuni dosa-dosa dan kesalahan (yang terjadi) di antara mereka[9].
Dalil-dalil penetapan syafa’at
Firman Allah Ta’ala:
{مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلا بِإِذْنِهِ}
“Siapakah (tiada seorangpun) yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya” (QS al-Baqarah: 255).
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Ayat (yang mulia) ini menetapkan bahwa Allah mengizinkan siapa yang dikehendaki-Nya untuk (memberikan) syafa’at, mereka adalah para Nabi ‘alaihis salam, para ulama, orang-orang yang berjihad (di jalan-Nya), para Malaikat, dan orang-orang selain mereka yang dimuliakan dan diutamakan oleh Allah. Kemudian mereka tidak bisa memberikan syafa’at kecuali kepada orang yang diridhai Allah, sebagaimana firman-Nya:
{وَلا يَشْفَعُونَ إِلا لِمَنِ ارْتَضَى}
“Dan mereka tidak (bisa) memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah” (QS al-Anbiyaa’: 28)[10].
Demikian pula firman Allah Ta’ala dalam ayat-ayat berikut:
{يَوْمَئِذٍ لا تَنْفَعُ الشَّفَاعَةُ إِلا مَنْ أَذِنَ لَهُ الرَّحْمَنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوْلاً}
“Pada hari itu (hari kemudian) tidak berguna syafa’at, kecuali (syafa’at) orang yang diberi izin oleh Allah Maha Pemurah, dan Dia telah meridhai perkataannya” (QS Thaahaa: 109).
{وَلا يَمْلِكُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ الشَّفَاعَةَ إِلا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُون}
“Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah ialah) orang yang mempersaksikan (kalimat tauhid) dengan benar dan mereka menyakini(nya)” (QS az-Zukhruf:86).
{وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى}
“Dan betapa banyak Malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali setelah Allah mengizinkannya bagi orang yang dikehendaki dan diridhai-Nya” (QS an-Najm: 26).
Semua ayat di atas menetapkan adanya syafa’at pada hari kiamat dengan syarat-syarat tertentu, yang akan kami jelaskan insya Allah[11].
Adapun hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menetapkan adanya syafa’at maka terlalu banyak untuk disebutkan, bahkan hadits-hadits tersebut mencapai derajat mutawatir (diriwayatkan dari banyak jalan sehingga tidak mungkin diingkari kebenarannya)[12].
Di antara hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap Nabi ‘alaihis salam mempunyai doa yang mesti dikabulkan (oleh Allah Ta’ala), maka mereka semua menyegerakan doa mereka tersebut (di dunia), dan aku menyimpan doaku sebagai syafa’at bagi umatku pada hari kiamat nanti, maka syafa’at itu insya Allah akan diraih oleh orang yang meninggal dunia dari umatku dalam keadaan dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu”[13].
2. Dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang paling berbahagia dengan (mendapatkan) syafa’atku pada hari kiamat adalah orang yang mengucapkan (kalimat) Laa ilaaha illallahu (tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah) dengan ikhlas dari hati atau jiwanya”[14].
3. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah hadits yang panjang, Allah Ta’ala berfirman: “Para Malaikat telah memberi syafa’at, para Nabi ‘alaihis salam (juga) telah memberi syafa’at, dan orang-orang yang beriman (juga) telah memberi syafa’at, maka tidak tersisa keculai Zat Yang Maha Penyayang (Allah Ta’ala)…”[15].
4. Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Sungguh aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali Allah akan menerima/mengabulkan syafa’at mereka terhadapnya”[16].
Syarat-syarat diterimanya syafa’at dan siapa yang berhak mendapatkannya
Semua syafa’at adalah milik Allah Ta’ala semata, maka syafa’at yang diterima di sisi-Nya hanyalah syafa’at yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan-Nya[17].
Allah Ta’ala berfirman:
{قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا}
“Katakanlah: “Semua syafa’at itu milik Allah (semata-mata)” (QS az-Zumar: 44).
Syarat-syarat diterimanya syafa’at tersebut adalah[18]:
1- Ridha Allah Ta’ala terhadap orang yang akan memberi syafa’at. Dalam hal ini mereka adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Nabi lainnya ‘alaihis salam, serta para Malaikat dan orang-orang yang shaleh dari kaum mukminin, demikian juga anak-anak kaum muslimin yang meninggal dunia sebelum baligh (dewasa), dua atau tiga orang, dapat memberi syafa’at kepada orang tuanya[19].
2- Ridha Allah Ta’ala terhadap orang yang akan diberi syafa’at
3- Izin Allah Ta’ala dalam pemberian syafa’at tersebut. Dan izin dari-Nya adalah setelah ridha-Nya kepada orang yang akan memberi syafa’at dan orang yang akan diberi syafa’at.
Dalil-dalil yang menunjukkan ketiga syarat tersebut adalah ayat-ayat al-Qur’an yang kami sebutkan di atas.
Adapun hadits-hadist di atas, maka semua menunjukkan bahwa hanya orang-orang yang bertauhid dengan mengesakan Allah Ta’ala dalam beribadah dan menjauhi segala bentuk perbuatan syirik kepada Allah, merekalah yang diridhai oleh Allah dan mendapat izin dari-Nya untuk menerima syafa’at. Sementara orang-orang yang berbuat syirik maka syafa’at untuk mereka tertolak dan tidak bermanfaat di sisi-Nya, sebagaimana firman-Nya:
{فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ}
“Maka tidak berguna bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at” (QS al-Muddatstsir: 48)[20].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Syafa’at yang dinafikan (dalam) al-Qur’an secara mutlak adalah yang terdapat kesyirikan padanya, inilah yang tertolak secara mutlak. Oleh karena itu, Allah Ta’ala menetapkan syafa’at (yang benar) dengan izin-Nya di beberapa ayat (dalam al-Qur’an), dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menjelaskan (dalam hadits-hadits yang shahih) bahwa syafa’at tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang bertauhid dan mengikhlaskan (ibadahnya untuk Allah Ta’ala semata), maka syafa’at tersebut bersumber dari tauhid dan yang berhak menerimanya (hanyalah) orang-orang yang bertauhid”[21].
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Renungkanlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (dalam hadits di atas); bagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan sebab utama untuk mendapatkan syafa’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memurnikan tauhid (penghambaan diri kepada Allah Ta’ala semata), yang ini sangat berseberangan dengan persangkaan orang-orang musyrik bahwa syafa’at itu diraih dengan menjadikan pelindung-pelindung (selain Allah) sebagai pemberi syafa’at, menyembah dan berloyal kepada mereka[22]. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membantah persangkaan dusta orang-orang musyrik tersebut dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan bahwa sebab (untuk meraih) syafa’at adalah (dengan) memurnikan tauhid, dan ketika itulah Allah mengizinkan kepada pemberi syafa’at untuk memberikan syafa’at…Dan sungguh Allah Ta’ala tidak akan meridhai ucapan dan perbuatan (manusia) kecuali (yang dilandasi) tauhid kepada-Nya dan ittibaa’ (mengikuti petunjuk dan sunnah) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam …”[23].
Macam-macam syafa’at
Secara umum, syafa’at terbagi menjadi dua macam[24]:
1- Syafa’at yang benar, yaitu syafa’at yang ditetapkan dalam al-Qur’an dan memenuhi syarat-syarat syafa’at yang kami sebutkan di atas.
2- Syafa’at yang batil, yaitu syafa’at yang dinafikan dalam al-Qur’an karena tidak memenuhi syarat-syarat di atas, inilah syafa’at yang dijadikan sandaran oleh orang-orang musyrik kepada sembahan-sembahan mereka, di mana mereka menyembah sembahan-sembahan tersebut dan menyangka sembahan-sembahan tersebut bisa memberi syafa’at untuk mereka di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman:
{وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلا فِي الأرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ}
“Dan mereka menyembah kepada selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak pula kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Sembahan-sembahan itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya di langit dan tidak (pula) di bumi”? Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu)” (QS Yunus:18).
Akan tetapi syafa’at ini tertolak dan tidak bermanfaat sama sekali, sebagaimana firman-Nya:
{فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ}
“Maka tidak berguna bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at” (QS al-Muddatstsir: 48).
Kemudian syafa’at yang benar terbagi lagi menjadi dua bagian besar[25], yaitu:
a). Syafa’at yang khusus dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ini ada tiga macam:
1- Syafa’at al-‘uzhma (syafa’at yang paling agung), inilah al-maqaamul mahmuud (kedudukan yang terpuji) yang Allah Ta’ala janjikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [26].
Syafa’at ini adalah syafa’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh umat manusia ketika mereka dikumpulkan di padang mahsyar untuk menunggu keputusan Allah Ta’ala, pada waktu itu manusia merasakan kesusahan dan penderitaan yang sangat besar, sehingga mereka mendatangi para Nabi ‘alaihis salam: Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, ‘Isa bin Maryam, agar meminta syafa’at kepada Allah Ta’ala bagi mereka, tapi semua para Nabi ‘alaihis salam tersebut mengajukan keberatan, lalu mereka meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliaulah yang diizinkan oleh Allah Ta’ala untuk memberikan syafa’at tersebut[27].
2- Syafa’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penghuni surga untuk masuk ke dalam surga, karena ketika penduduk surga telah melewati ash-shiraath (jembatan yang dibentangkan di atas permukaan neraka Jahanam), mereka mendapati pintu surga tertutup, maka mereka meminta kepada para Nabi ‘alaihis salam di atas untuk meminta kepada Allah Ta’ala agar membuka pintu surga, tapi mereka tidak mampu, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meminta syafa’at kepada Allah Ta’ala untuk membukan pintu-pintu surga bagi penghuninya[28].
Inilah yang diisyaratkan oleh Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Akulah yang pertama kali (diizinkan Allah Ta’ala) untuk memberikan syafa’at di surga”[29].
Dalam hadits lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku mendatangi pintu surga pada hari kiamat lalu aku meminta dibukakan (pintu surga), maka penjaga surga bertanya: “siapakah kamu?”, aku menjawab: “(Aku Nabi) Muhammad (Shallallahu ‘alaihi wa sallam)”, maka penjaga itu berkata: “Dengan kamulah aku diperintahkan untuk tidak membukakan (pintu surga) kepada seorangpun sebelummu”[30].
3- Syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada paman beliau Abu Thalib untuk meringankan azab yang menimpanya di neraka.
Dalam hadits yang shahih, ‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Wahai Rasulullah, apakah engkau bisa memberi manfaat (walaupun) sedikit kepada pamanmu (Abu Thalib), (Karena) dulu dia selalu melindungi dan membelamu? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Iya, dia (berada) di tempat yang dangkal (tidak dalam) di neraka (diringankan siksaannya), kalau bukan karena aku maka mestinya dia (ditempatkan) di dasar neraka yang paling bawah)”[31].
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab “Shahih Muslim” mencantumkan hadits ini pada bab: Syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada (paman beliau) Abu Thalib.
Dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semoga syafa’atku bermanfaat baginya (Abu Thalib) pada hari kiamat, sehingga dia ditempatkan di neraka yang dangkal, yang mencapai kedua mata kakinya dan dengan itu otaknya mendidih”[32].
Syafa’at ini khusus hanya bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan paman beliau Abu Thalib, karena hukum asalnya orang kafir tidak bisa mendapatkan syafa’at, maka ini merupakan pengecualiaan dan pengkhususan. Dan syafa’at inipun tidak mengeluarkannya dari neraka, tapi cuma meringankan azab yang menimpanya[33].
b). Syafa’at umum yang bisa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain beliau, yaitu para Nabi ‘alaihis salam lainnya, para Malaikat ‘alaihis salam dan orang-orang yang shaleh dari kaum mukminin. Syafa’at ini juga ada tiga macam:
1- Syafaa’at kepada orang-orang beriman yang berhak masuk neraka karena dosa-dosa mereka, maka dengan syafa’at tersebut mereka tidak dimasukkan ke dalam neraka.
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Syafa’at ini bisa dijadikan sebagai dalil yang menunjukkannya adalah sabda rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali Allah akan menerima/mengabulkan syafa’at mereka terhadapnya”[34].
Sesungguhnya syafa’at (dalam hadits) ini terjadi sebelum orang tersebut masuk neraka, maka Allah menerima/mengabulkan syafa’at mereka terhadapnya”[35].
2- Syafa’at kepada orang-orang beriman yang telah dimasukkan ke dalam neraka karena dosa-dosa mereka, kemudian dengan syafa’at tersebut mereka dikeluarkan dari neraka.
Syafa’at ini disebutkan dalam banyak hadits shahih dan bahkan mencapai derajat mutawatir, sehingga para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua Imam Ahlus sunnah waljama’ah bersepakat menetapkan syafa’at ini, bahkan semua kelompok dalam Islam menetapkannya, kecuali dua kelompok yang mengingkarinya, yaiti Khawarij dan Mu’tazilah, mereka mengingkari syafa’at kepada pelaku maksiat secara mutlak, karena keyakinan sesat mereka bahwa pelaku dosa besar akan kekal selamanya di dalam neraka[36].
Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syafa’atku adalah untuk para pelaku dosa besar dari umatku”[37].
3- Syafa’at bagi penduduk surga untuk meninggikan derajat mereka dan menambah keutamaan mereka
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata[38]: “(Dalil yang menunjukkan) syafa’at ini diambil dari doa kaum mukminin sebagian mereka kepada yang lain, sebagaimana doa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu: “Ya Allah, ampunilah (dosa-dosa) abu Salamah, tinggikanlah derajatnya (di surga) bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk, lapangkan dan terangilah kuburannya, dan jagalah orang-orang yang ditinggalkannya”[39].
Hikmah dan manfaat pemberian izin syafa’at dari Allah Ta’ala
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Hakikat (manfaat) dari syafa’at adalah bahwa Allah Ta’ala Dialah yang memberi karunia kepada orang-orang yang bertauhid dan mengikhlaskan (ibadah kepada-Nya semata) dengan Dia mengampuni (dosa-dosa) mereka dengan perantaraan doa dari orang yang Allah izinkan untuk memberi syafa’at, agar Allah memuliakan orang tersebut dengan syafa’at itu dan agar dia mencapai kedudukan yang terpuji…”[40].
Dari penjelasan beliau rahimahullah di atas jelaslah bahwa maksud pemberian izin syafa’at dari Allah Ta’ala adalah dua hal:
1- Memuliakan orang yang Allah Ta’ala izinkan untuk memberi syafa’at
2- Memberi manfaat kepada yang diberi syafa’at, yaitu orang-orang yang bertauhid dan mengikhlaskan (ibadah kepada-Nya semata) dengan Allah Ta’ala mengampuni (dosa-dosa) mereka dengan perantaraan syafa’at tersebut[41].
Syaikh Muhammad bin shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan makna ucapan Ibnu Taimiyah rahimahullah di atas, beliau berkata: “Faidah (manfaat) dari syafa’at adalah bahwa Allah Ta’ala ingin mengampuni (dosa-dosa) orang yang menerima syafa’at, tetapi dengan perantaraan syafa’at tersebut.
Dan hikmah dari perantaraan (dengan syafa’at ini) dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam ucapannya (di atas). Seandainya Allah menghendaki maka Dia akan mengampuni (dosa-dosa) mereka tanpa (perantaraan) syafa’at, akan tetapi Allah ingin menjelaskan (menampakkan) keutamaan dan kemuliaan orang yang memberi syafa’at tersebut di hadapan manusia (pada hari kiamat). Dan sudah diketahui bahwa orang yang Allah terima syafa’atnya maka (mestinya) dia mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Maka ini berarti pemuliaan terhadap orang yang (diizinkan-Nya) memberi syafa’at, dari dua segi:
Pertama: tampaknya keutamaan pemberi syafa’at tersebut terhadap yang diberi syafa’at
Kedua: tampaknya kedudukannya (yang mulia) di sisi Allah Ta’ala”[42].
Pembagian golongan manusia dalam menetapkan/mengimani adanya syafa’at
Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan hafidhahullah berkata: “Dalam (menetapkan) perkara syafa’at, manusia terbagi menjadi tiga golongan:
– Golongan pertama: orang-orang yang berlebihan dan melampaui batas dalam menetapkannya, mereka adalah orang-orang Nashrani, orang-orang musyrik, kelompok ahli Tasawuf yang ekstrim, dan para pemuja/penyembah kubur (yang dikeramatkan), di mana mereka menjadikan (menganggap) syafa’at (dari) orang-orang yang mereka agungkan di sisi Allah seperti syafa’at (pertolongan dengan menjadi perantara) yang biasa dilakukan di dunia di hadapan para raja (penguasa), sehingga merekapun meminta syafa’at kepada selain Allah (dan ini adalah perbuatan syirik besar), sebagaimana yang Allah sebutkan (dalam al-Qur’an) tentang orang-orang musyrik[43].
– Golongan kedua: kelompok Mu’tazilah dan Khawarij yang berlebihan dan melampaui batas dalam menolak syafa’at, sehingga mereka mengingkari syafa’at Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan syafa’at selain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi para pelaku dosa besar.
– Golongan ketiga: mereka adalah Ahlus sunnah wal jama’ah yang menetapkan syafa’at (dari Allah Ta’ala) sesuai dengan yang diterangkan dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka menetapkan syafa’at dengan syarat-syaratnya (yang kami sebutkan di atas”[44].
Amal-amal shaleh yang menjadi sebab meraih syafa’at
Sebab terbesar dan utama untuk meraih syafa’at adalah memurnikan tauhid dan keikhlasan kepada Allah Ta’ala, serta memurnikan al-ittibaa’ (mengikuti dan meneladani) kepada petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan di atas.
Disamping itu, dalam hadits-hadist yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bebrapa amalan shaleh yang menjadi sebab untuk meraih syafa’at pada hari kiamat nanti[45], di antaranya:
1. Membaca al-Qur’an dengan merenungi kandungan maknanya.
Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bacalah al-Qur’an, karena sesungguhnya bacaan al-Qur’an itu akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafa’at bagi orang-orang yang membacanya (sewaktu di dunia)”[46].
2. Memperbanyak sujud (shalat-shalat sunnah setelah melaksanakan shalat-shalat yang wajib).
Ketika ada seorang pelayan berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Keperluanku adalah agar engkau (wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) memberi syafa’at bagiku pada hari kiamat. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bantulah aku (untuk keperluanmu itu) dengan memperbanyak sujud (shalat-shalat sunnah)”[47].
3. Banyak berpuasa, baik yang wajib maupun yang sunnah/anjuran
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasa dan al-Qur’an akan memberikan syafa’at pada hari kiamat bagi seorang hamba (yang mengamalkannya), puasa berkata: “Wahai Rabb-ku, aku telah mencegahnya dari makan dan syahwatnya di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya”. (Bacaan) al-Qur’an (juga) berkata: Wahai Rabb-ku, aku telah mencegahnya dari tidur di malam hari, maka izinkanlah aku memberi syafa’at kepadanya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka keduanya pun diizinkan memberi syafa’at”[48].
4. Tinggal di kota Madinah (kota Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), bersabar atas kesusahannya dan meninggal dunia di sana. Ini disebutkan dalam beberapa hadits shahih[49].
5. Membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta al-wasiilah untuk beliau (seperti yang diucapkan pada doa setelah mendengar azan selesai dikumandangkan).
Dalam hadist yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “…Barangsiapa yang meminta al-wasiilahuntukku maka halal baginya (mendapatkan) syafa’atku”[50].
6. Jenazah yang dishalatkan oleh empat puluh orang ahli tauhid.
Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Sungguh aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak menyekutukan Allah Ta’ala dengan sesuatu, kecuali Allah akan menerima/mengabulkan syafa’at mereka terhadapnya”[51].
Perlu juga untuk diingatkan di sini tentang beberapa amalan yang dianggap oleh banyak orang awam sebagai sebab meraih syafa’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal semua itu disebutkan dalam hadits-hadits yang lemah bahkan sebagiannya hadits yang palsu. Seperti menziarahi kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamyang disebutkan dalam beberapa hadits, tapi semuanya hadits lemah[52]. Demikian pula berperang membela keturunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencintai mereka, ini disebutkan dalam hadits yang palsu[53]. Dan hadits tentang keutamaan menghafal empat puluh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang dinyatakan lemah oleh para ulama ahli hadits, seperti Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah, Ibnul Jauzi rahimahullahdan an-Nawawi rahimahullah [54].
Nasehat dan penutup
Pemahaman yang benar tentang syafa’at akan memotivasi orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir untuk semakin giat beribadah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah Ta’ala, juga akan menambah kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam [55] dan berusaha meneladani petunjuk beliau dalam agama.
Lebih dari pada itu, memahami masalah ini akan menumbuhsuburkan dalam diri orang yang beriman kecintaan kepada Allah, karena dia mengetahui betapa agung kasih sayang dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan bertauhid, dengan Dia Ta’ala senantiasa memudahkan bagi mereka sebab-sebab untuk pengampunan dosa-dosa mereka, agar mereka meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Bahkan karena luasnya karunia dan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, Dia ‘Azza wa jalla akan mengeluarkan dari neraka siapa yang dikehendakinya dari orang-orang beriman pelaku maksiat, tanpa syafa’at.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Kemudian Allah akan mengeluarkan dari neraka orang-orang (yang beriman pelaku maksiat) tanpa syafa’at, akan tetapi dengan karunia dan rahmat-Nya”[56].
Dalam sebuah hadits yang shahih, dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: “Para Malaikat telah memberi syafa’at, para Nabi ‘alaihis salam (juga) telah memberi syafa’at, dan orang-orang yang beriman (juga) telah memberi syafa’at, maka tidak tersisa keculai Zat Yang Maha Penyayang (Allah Ta’ala), maka Dia menggenggam (mengambil) satu genggaman dari neraka, lalu Dia mengeluarkan dari neraka suatu kaum (orang-orang yang beriman pelaku maksiat) yang belum pernah mengamalkan satu kebaikanpun sama sekali dan mereka telah menjadi arang…”[57].
Demikianlah, Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk dapat meraih semua kebaikan dan kemuliaan yang dijanjikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman di dunia dan di akhirat kelak, sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Dekat, dan Maha Mengabulkan doa.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 3 Muharram 1432 H
Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Catatan Kaki:
[1] Lihat kitab “asy-Syafaa’ah” tulisan Syaikh Muqbil al-Waadi’i rahimahullah (hal. 4).
[2] Kitab “Ushuulus sunnah” (hal. 4).
[3] Kitab “Syarhus sunnah” (hal. 73).
[4] Kitab “Syarhul aqiidatith thahaawiyyah” (hal. 229).
[5] Kitab “Aqiidatu ahlis sunnah wal jama’ah” (hal. 11).
[6] Lihat kitab “Lisaanul ‘Arab” (8/183), “al-Qamuusul muhiith” (hal. 947) dan “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (2/168).
[7] Kitab “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (2/168).
[8] Ibid.
[9] Kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadits wal atsar” (2/1184).
[10] Kitab “Tafsir al-Qurthubi” (3/273).
[11] Lihat kitab “asy-Syafaa’ah” tulisan Syaikh Muqbil al-Waadi’i rahimahullah (hal. 11-12).
[12] Lihat kitab “asy-Syafaa’ah” tulisan Syaikh Muqbil al-Waadi’i rahimahullah (hal. 4).
[13] HSR al-Bukhari (no. 5945) dan Muslim (no. 199) dan lafazh ini adalah lafazh Imam Muslim.
[14] HSR al-Bukhari (no. 99).
[15] HSR Muslim (no. 183).
[16] HSR Muslim (no. 948).
[17] Lihat kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (4/72) dan “Tafsir al-Qurthubi” (15/264).
[18] Lihat kitab-kitab berikut: “Tafsir Ibnu Katsir” (4/72), “Tafsir al-Qurthubi” (15/264), “Fathul Majiid” (hal. 244-245), “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (2/168) dan “al-Irsyad ila shahiihil i’tiqaad” (hal. 224).
[19] Sebagaimana dalam HR an-Nasa’i (no. 1876), Ahmad (2/510 dan 6/431) dan al-Hakim (no. 1416), dinyatakan shahih oleh imam al-Hakim rahimahullah, adz-Dzahabi rahimahullah dan Syaikh al-Albani rahimahullah.
[20] Lihat kitab “Fathul Majiid” (hal. 251) dan “al-Irsyad ila shahiihil i’tiqaad” (hal. 224).
[21] Kitab “Majmu’ul fataawa” (7/79).
[22] Sebagaimana ucapan mereka yang dinukil dalam QS Yunus: 18.
[23] Kitab “Madaarijus saalikiin” (1/341).
[24] Lihat kitab “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (2/168) dan “asy-Syafa’ah (hal. 8-12). Lihat juga pembagian macam-macam syafa’at dalam referensi berikut: “al-‘Aqiidatil waasithiyyah” (hal. 20), “Fathul Majiid” (hal. 251-252), “al-Irsyad ila shahiihil i’tiqaad” (hal. 224), dan “Riyaadhul jannah”.
[25] Lihat kitab “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/332-335).
[26] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 589 dan 1405).
[27] Lihat selengkapnya dalam hadits yang panjang riwayat al-Bukhari (no. 7002) dan Muslim (no. 193).
[28] Sebagimana dalam hadits shahih yang panjang riwayat Imam Muslim (no. 195).
[29] HSR Muslim (no. 196).
[30] HSR Muslim (no. 197).
[31] HSR al-Bukhari (no. 3670 dan 5855) dan Muslim (no. 209).
[32] HSR al-Bukhari (no. 3672 dan 6196) dan Muslim (no. 210).
[33] Lihat kitab “Fathul Majiid” (hal. 252), “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (2/176-177) dan “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/334).
[34] HSR Muslim (no. 948).
[35] Kitab “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/334-335).
[36] Lihat kitab “Fathul Majiid” (hal. 251), “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (2/178) dan “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/335).
[37] HR Abu Dawud (no. 4739), at-Tirmidzi (no. 2435), Ibnu Majah (no. 4310), Ahmad (3/213), Ibnu Hibban (no. 6467 dan 6468) dan al-Hakim (no. 228 dan 3442), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi rahimahullah, Ibnu Hibban rahimahullah, al-Hakim rahimahullah, adz-Dzahabi rahimahullah dan Syaikh al-Albani rahimahullah.
[38] Dalam kitab “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/335).
[39] HSR Muslim (no. 920).
[40] Kitab “Majmuu’ul fataawa” (7/78).
[41] Lihat kitab “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/330).
[42] Kitab “al-Qaulul mufiid ‘ala kitaabit tauhiid” (1/345-346).
[43] Dalam QS Yunus: 18.
[44] Kitab “Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (hal. 143-144).
[45] Lihat kitab “asy-Syafa’ah” (hal. 207-257).
[46] HSR Muslim (no. 804).
[47] HR Ahmad (3/500), dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam “ash-Shahiihah” (no. 2102).
[48] HR Ahmad (2/174), Abu Nu’aim dalam “Hilayatul auliyaa’” (8/161) dan al-Hakim (1/740), dari dua jalur yang saling menguatkan. Hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi rahimahullah, dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 394).
[49] Di antaranya HSR Muslim (no. 1374 dan 1377), juga HR at-Tirmidzi (no. 3917), Ibnu Majah (no. 3112), Ahmad (2/74) dan Ibnu hibban (no. 3741), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban rahimahullah dan al-Albani rahimahullah.
[50] HSR Muslim (no. 384).
[51] HSR Muslim (no. 948).
[52] Lihat kitab “asy-Syafa’ah” (hal. 241).
[53] Ibid (hal. 253).
[54] Ibid (hal. 254-256).
[55] Ibid (hal. 3).
[56] Kitab “al-‘Aqiidatul waasithiyyah” (hal. 20).
[57] HSR Muslim (no. 183).
Jazaakallahu khoiroo ustadz atas ilmunya, afw kalo perkataan seseorang kepada temannya”nanti jika kamu tidak mndapatiku disurga cari aku dan beritahu Allah bahwa kita pernah bersama2 ibadah” itu bagaimana hukumnya ustadz?