Maaf-memaafkan dalam rangka hari raya, disyariatkan?

بسم الله الرحمن الرحيم

     Mudah memaafkan, penyayang terhadap sesama muslim dan lapang dada terhadap kesalahan mereka merupakan amal shaleh yang keutamaannya besar dan sangat dianjurkan dalam Islam.

Allah berfirman:

{خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِين}

“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan perbuatan baik, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh” (QS al-A’raaf:199).

Dalam ayat lain, Allah berfirman:

{فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ}

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS Ali ‘Imraan: 159).

Bahkan sifat ini termasuk ciri hamba Allah yang bertakwa kepada-Nya, sebagaimana firman-Nya:

{الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ}

“(Orang-orang yang bertakwa adalah) mereka yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya serta (mudah) memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS Ali ‘Imran:134).

Rasulullah secara khusus menggambarkan besarnya keutamaan dan pahala sifat mudah memaafkan di sisi Allah dalam sabda beliau: “Tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan (di dunia dan akhirat)”[1].

Arti bertambahnya kemuliaan orang yang pemaaf di dunia adalah dengan dia dimuliakan dan diagungkan di hati manusia karena sifatnya yang mudah memaafkan orang lain, sedangkan di akhirat dengan besarnya ganjaran pahala dan keutamaan di sisi Allah[2].

 

Saling maaf-memaafkan di hari raya?

Akan tetapi, amal shaleh yang agung ini, bisa berubah menjadi perbuatan haram dan tercela jika dilakukan dengan cara-cara yang tidak ada tuntunannya dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.

Misalnya, mengkhususkan perbuatan ini pada waktu dan sebab tertentu yang tidak terdapat dalil dalam syariat tentang pengkhususan tersebut. Seperti mengkhusukannya pada waktu dan dalam rangka hari raya idul fithr atau idhul adha.

Ini termasuk perbuatan bid’ah[3] yang jelas-jelas telah diperingatkan keburukannya oleh Rasulullah dalam sabda Beliau: “Sesungguhnya semua perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat, dan semua yang sesat (tempatnya) dalam neraka”[4].

Kalau ada yang bertanya: mengapa ini dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang sesat padahal agama Islam jelas-jelas sangat menganjurkan dan memuji sifat mudah memaafkan kesalahan orang lain, sebagaimana keterangan di atas?

Jawabnya: Agama Islam memang sangat menganjurkan hal tersebut jika tidak dikhususkan dengan waktu atau sebab tertentu, tanpa dalil (argumentasi) yang menunjukkan kekhususan tersebut. Karena jika dikhususkan tanpa dalil maka berubah menjadi perbuatan bid’ah yang sangat tercela dalam Islam.

Sebagaimana shalat malam dan puasa sunnah sangat dianjurkan dalam Islam, akan tetapi jika dikhususkan dengan hari Jum’at maka dua amalan besar tersebut menjadi tercela dan haram untuk dilakukan[5], sebagaimana sabda Rasulullah:

«لاَ تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِى وَلاَ تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ فِى صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ»

“Janganlah kalian mengkhusukan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan (melaksanakan) shalat malam, dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang darimu”[6].

Inilah yang diistilahkan oleh para ulama dengan nama “bid’ah idhaafiyyah”, yaitu perbuatan yang secara umum dianjurkan dalam agama Islam, akan tetapi sebagian dari kaum muslimin mengkhususkan perbuatan tersebut dengan waktu, tempat, sebab, keadaan atau tata cara tertentu yang tidak bersumber dari petunjuk Allah dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah[7].

Contoh lain dalam masalah ini adalah shalat malam yang dikhususkan pada bulan Rajab dan Sya’ban. Imam an-Nawawi berkata tentang dua shalat ini: “Shalat (malam di bulan) Rajab dan Sya’ban adalah bid’ah yang sangat buruk dan tercela”[8].

Imam Abu Syamah menjelaskan kaidah penting ini dalam ucapannya: “Tidak diperbolehkan mengkhusukan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu (tertentu) yang tidak dikhususkan oleh syariat, akan tetapi hendaknya semua amal kebaikan tersebut bebas (dilakukan) di setiap waktu (tanpa ada pengkhususan). Tidak ada keutamaan satu waktu di atas waktu yang lain, kecuali yang diutamakan oleh syariat dan dikhususkan dengan satu macam ibadah…Seperti puasa di hari Arafah dan Asyura’, shalat di tengah malam, dan umrah di bulan Ramadhan…”[9].

Imam Ibnul Qayyim berkata: “…Termasuk (contoh) dalam hal ini bahwa sunnah Rasulullah r menyebutkan larangan mengkhusukan bulan Rajab dengan puasa dan hari Jumat, agar tidak dijadikan sebagai sarana menuju perbuaan bid’ah dalam agama (yaitu) dengan mengkhusukan waktu tertentu dengan ibadah yang tidak dikhususkan oleh syariat”[10].

 

Acara “halal bil halal”

Termasuk acara yang marak dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia dalam rangka saling maaf-memaafkan setelah hari raya ‘Idhul fithr adalah apa yang mereka namakan dengan “halal bil halal”.

Acara ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela dengan alasan seperti yang kami paparkan di atas. Oleh karena itu, perbuatan ini tidak pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah dan generasi terbaik umat ini, para Shahabat, serta para imam Ahlus Sunnah yang mengikuti jalan mereka dengan kebaikan. Padahal mereka adalah orang-orang yang direkomendasikan kebaikan pemahaman dan pengamalan agama Islam mereka oleh Allah dan rasul-Nya. Allah berfirman:

{والسابقون الأولون من المهاجرين والأنصار والذين اتبعوهم بإحسان رضي الله عنهم ورضوا عنه، وأعدّ لهم جنات تجري تحتَها الأنهار خالدين فيها أبداً، ذلك الفوز العظيم}

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar (para sahabat) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” (QS At Taubah:100).

Dan dalam hadits yang shahih, Rasulullah bersabda: “Sebaik-baik umatku adalah generasi yang aku diutus di masa mereka (para sahabat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka”[11].

Di samping itu, acara ini ternyata berisi banyak kemungkaran dan pelanggaran terhadap syariat Allah, di antaranya:

1- al-Ikhtilath (bercampur baur secara bebas) antara laki-laki dengan perempuan tanpa ada ikatan yang dibenarkan dalam syariat. Perbuatan ini jelas diharamkan dalam agama bahkan ini merupakan biang segala kerusakan di masyarakat.

Rasulullah bersabda: “Aku tidak meninggalkan setelahku fitnah (keburukan/kerusakan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) kaum perempuan”[12].

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai melapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembangpesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan[13].

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz lebih menegaskan hal ini dalam ucapan beliau: “Dalil-dali (dari al-Qur’an dan hadits Nabi) secara tegas menunjukkan haramnya (laki-laki yang) berduaan dengan perempuan yang tidak halal baginya, (demikian pula diharamkan) memandangnya, dan semua sarana yang menjerumuskan (manusia) ke dalam perkara yang dilarang oleh Allah. Dalil-dalil tersebut sangat banyak dan kuat (semuanya) menegaskan keharaman al-ikhtilath (bercampur baur secara bebas antara laki-laki dengan perempuan), karena membawa kepada perkara (kerusakan) yang sangat buruk akibatnya”[14].

 

2- Bersalaman dan berjabat tangan antara laki-laki dan perempaun yang tidak halal baginya (bukan mahramnya).

Perbuatan ini sangat diharamkan dalam Islam berdasarkan sabda Rasulullah: “Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya”[15].

 

3- Kehadiran para wanita yang bersolek dan berdandan seperti dandanan wanita-wanita Jahiliyah.

Ini juga diharamkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah:

{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى}

“Dan hendaklah kalian (wahai kaum perempuan mukminah) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (bersolek dan berhias) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzaab:33).

Dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah I) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”[16].

 

Penutup

Demikianlah pemakaran ringkas tentang hukum saling maaf-memaafkan dalam rangka hari raya. Wajib bagi setiap muslim utk meyakini bahwa semua sesuatu yang dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendekatkan diri kepada Allah I semua itu telah dijelaskan dan dicontohkan dengan lengkap oleh Rasulullah dalam petunjuk yang beliau bawa.

Sahabat yang mulia Abu Dzar Al Ghiffari berkata: “Rasulullah telah pergi meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burungpun yang mengepakkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau menjelaskan kepada kami ilmu tentang hal tersebut”. Kemudian beliau berkata: Rasulullah telah bersabda:

“ما بقي شيء يقرب من الجنة ويباعد من النار إلا وقد بين لكم”

“Tidak ada (lagi) yang tertinggal sedikitpun dari (ucapan/perbuatan) yang bisa mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka, kecuali semua itu telah dijelaskan kepadamu”[17].

Semoga Allah senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk selalu berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah r dan menjauhi segala sesuatu yang menyimpang dari sunnah beliau r sampai di akhir hayat kita, amin.

Ya Allah, wafatkanlah kami di atas agama Islam dan di atas sunnah Rasulullah[18]

Kota Kendari, 18 Rajab1432 H

Abdullah bin Taslim al-Buthoni


[1] HSR Muslim (no. 2588) dan imam-imam lainnya.

[2] Lihat kitab “Syarah shahih Muslim” (16/141) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/150).

[3] Semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah,  yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah.

[4] HSR Muslim (no. 867), an-Nasa-i (no. 1578) dan Ibnu Majah (no. 45).

[5] Lihat kitab “’Ilmu ushuulil bid’ah” (hal. 151).

[6] HSR Muslim (no. 1144).

[7] Lihat kitab “’Ilmu ushuulil bid’ah” (hal. 147-148).

[8] Kitab “Fataawa al-Imam an-Nawawi” (hal. 26).

[9] Kitab “al-Baaits ‘ala inkaaril bida’i wal hawaadits” (hal. 165).

[10] Kitab “Ighaatsatul lahfaan” (1/368).

[11] HSR Al Bukhari dan Muslim.

[12] HSR al- Bukhari (no. 4808) dan Muslim (no. 2740).

[13] Seperti penyakit AIDS dan penyakit-penyakit kelamin berbahaya lainnya, na’uudzu billahi min dzaalik.

[14] Majallatul buhuutsil islaamiyyah (7/343).

[15] HR ath-Thabarani dalam “al-Mu’jamul kabiir” (no. 486 dan 487) dan ar-Ruyani dalam “al-Musnad” (2/227), dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 226).

[16] HR Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan at-Thabrani dalam “al-Mu’jamul  ausath” (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan syikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2688).

[17] HR ath-Thabarani  dalam “al-Mu’jamul kabiir” (2/155, no. 1647) dan dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah” (no. 1803).

[18] Doa yang selalu diucapkan oleh imam Ahmad bin Hambal, dinukil oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam kitab “Tarikh Baghdad” (9/349).

2 comments

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *