Isu Penyetaraan Gender, Benarkah Mengangkat Derajat Wanita?

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan syariat Islam yang lengkap dan sempurna, serta terjamin keadilan dan kebenarannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’aam:115).

Artinya: Al-Qur’an adalah firman Allah yang benar dalam berita yang terkandung di dalamnya, serta adil dalam perintah dan larangannya, maka tidak ada yang lebih benar dari pada berita yang terkandung dalam kitab yang mulia ini, dan tidak ada yang lebih adil dari pada perintah dan larangannya[1].

Di antara bentuk keadilan syariat Islam ini adalah dengan tidak membedakan antara satu bangsa/suku dengan bangsa/suku  lainnya, demikian pula satu jenis (laki-laki atau perempuan) dengan jenis lainnya, kecuali dengan iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenAl-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujuraat:13).

Dalam ayat lain Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl:97).

Juga dalam firman-Nya,

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Allah memperkenankan permohonan mereka (dengan berfirman). ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain.’” (QS. Ali ‘Imraan:195).

Apresiasi Islam terhadap kaum perempuan

Sungguh agama Islam sangat menghargai dan memuliakan kaum permpuan, dengan menetapkan hukum-hukum syariat yang khusus bagi mereka, serta menjelaskan hak dan kewajiban mereka dalam Islam, yang semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi kehormatan dan kemuliaan mereka[2].

Syeikh Shaleh Al-Fauzan berkata, “Wanita muslimah memiliki kedudukan (yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas (yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita[3], bahkan beliau shallallahu ‘alahi wa sallam menyampaikan wasiat khusus tentang wanita dalam khutbah beliau di Arafah (ketika haji wada’)[4]. Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu…[5].

Di antara bentuk penghargaan Islam terhadap kaum perempuan adalah dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam[6].

Beberapa contoh berikut ini menggambarkan besarnya pemuliaan dan penghargaan Islam terhadap kaum perempuan, yang contoh-contoh ini justru dipakai oleh para pengusung syubhat (kerancuan) penyetaraan gender untuk menghujat hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan kaum perempuan.

1.  Kewajiban memakai jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna[7]) bagi wanita ketika berada di luar rumah.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab:59).

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu, “Supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu dan disakiti.”

Syeikh Abdurrahman As-Sa’di berkata, “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang ‘afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginAn-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk”[8].

2.  Kewajiban memasang hijab/tabir untuk melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan hikmah agung disyariatkannya hijab/tabir antara laki-laki dan perempuan,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzaab: 53).

Syeikh Muhammad bin Ibarahim Alu Syeikh berkata, “(Dalam ayat ini) Allah mensifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hatinya orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya”[9].

3. Kewajiban wanita untuk menetap di dalam rumah dan hanya boleh keluar rumah jika ada kepentingan yang dibenarkan dalam agama[10].

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (istri-istri Nabi) dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzaab: 33).

Dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabb-nya (Allah Subhanahu wa Ta’ala) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”[11].

Syeikh Bakr Abu Zaid ketika menerangkan hikmah agung diharamkannya tabarruj dalam Islam, beliau berkata, “Adapun dalam agama Islam maka perbuatan ini (tabarruj) diharamkan, dengan kuat dan kokohnya keimanan yang menancap dalam hati seorang wanita muslimah, dalam rangka (mewujudkan) ketaatannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam, serta (dalam rangka) menghiasi diri dengan kesucian dan kemuliaan, menghindarkan diri dari kehinaan, juga (dalam rangka) menjauhi perbuatan dosa, memperhitungkan pahala dan ganjaran (dari-Nya), serta takut akan siksaAn-Nya yang pedih. Maka wajib bagi para wanita muslimah untuk bertakwa kepada Allah dan menjauhi (semua perbuatan) yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam, supaya mereka tidak ikut serta dalam menyusupkan kerusakan di dalam (tubuh) kaum muslimin, dengan tersebarnya perbuatAn-perbuatan keji, merusak (moral) anggota keluarga dan rumah tangga, serta merajalelanya perbuatan zina. Juga supaya mereka tidak menjadi sebab yang mengundang pandangan mata yang berkhianat dan hati yang berpenyakit (yang menyimpan keinginan buruk) kepada mereka, sehingga mereka berdosa dan menjadikan orang lain (juga) berdosa.”[12]

4. Tugas dan tanggung jawab kaum wanita, yaitu mendidik dan mengarahkan anak-anak di dalam rumah.

Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

“ألا كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته، … والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤولة عنهم”

“Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya…seorang wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya bagi anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka”[13].

Tugas dan tanggung jawab ini menunjukkan agungnya kedudukan dan peran kaum wanita dalam Islam, karena merekalah pendidik pertama dan utama generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin berkata, “Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat, hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi:

  • Pertama. Perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktifitas di luar (rumah).
  • Kedua. Perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah.

Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan, ‘Bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal;

  1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam…Berdasarkan semua ini, maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki (kondisi) masyarakat.
  2. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat[14].

-Bersambung insya Allah

Penulis: Abdullah bin Taslim Al-Buthani, M.A.
Artikel www.manisnyaiman.com


[1] Lihat kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 174.

[2] Lihat kitab Al-Mar’ah, baina Takriimil Islam wa Da’aawat tahriir, hal. 6.

[3] Misalnya dalam HR. al-Bukhari no. 3153 dan Muslim no. 1468.

[4] Dalam HR. Muslim no. 1218.

[5] Kitab At-Tanbiihaat ‘ala Ahkaamin takhtashshu bil Mu’minaat.

[6] Lihat keterangan Syeikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hiraasatul Fadhiilah, hal. 17.

[7] Lihat kitab Hiraasatul Fdhiilah, hal. 53

[8] Kitab Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 489.

[9] Kitab Al-Hijaabu wa Fadha-iluhu, hal. 3.

[10] Lihat kitab Hiraasatul Fadhiilah, hal. 53.

[11] HR Ibnu Khuzaimah no. 1685, Ibnu Hibban no. 5599 dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jamul  Ausath, no. 2890, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Mundziri dan Syeikh Al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, no. 2688.

[12] Kitab Hiraasatul Fadhiilah, hal. 105.

[13] HR. Bukhari no. 2416 dan Muslim no. 1829.

[14] Kitab Daurul Mar-ati fi Ishlaahil Mujtama, hal. 3-4.

2 comments

  1. assalamu’alaikum ust.

    Ana masih menunggu sambungan isu penyetaraan gender. Kerna isu ini semakin diputerbelitkan mereka yang berpendidiakn dari barat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *