بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits Yang Sangat Lemah Tentang Keburukan Utang
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: الدَّيْنُ شَيْنُ الدِّيْنِ
Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Utang itu adalah celaan (keburukan) bagi agama (seseorang)”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam al-Qudhaa’i[1] dengan sanad beliau dari jalur Abdullah bin Syabib, dari Sa’id bin Manshur, dari Isma’il bin ‘Ayyasy, dari Shafwan bin ‘Amr, dari ‘Abdur Rahman bin Malik bin Yukhamir, dari bapaknya, dari Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah bahkan bisa jadi hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abdullah bin Syabib Abu Sa’id ar-Rib’iy, imam adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia adalah ahli sejarah yang sangat tinggi ilmunya, akan tetapi dia sangat lemah (dalm meriwayatkan hadits)”. Bahkan Ibnu Khirasy menuduhnya mengambil dan meriwayatkan hadits-hadits palsu dari para pendusta[2].
Hadits ini termasuk hadits yang diisyaratkan kelemahannya yang sangat oleh imam adz-Dzahabi dalam biografi Abdullah bin Syabib[3].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh syaikh al-Albani[4] dan beliau menegaskan bahwa hadits ini termasuk hadits-hadits diriwayatkan oleh Abdullah bin Syabib dari para pendusta.
Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dinukil oleh imam ad-Dailami dari Abu asy-Syaikh al-Ashbahani dengan sanad beliau[5].
Tapi riwayat ini juga lemah, dalam sanadnya ada perawi Abdullah bin Muhammad al-‘Askari al-Ashbahani, Imam Abu asy-Syaikh al-Ashbahani, Abu Nu’aim al-Ashbahani dan adz-Dzahabi tidak menyebutkan dalam biografi perawi ini celaan maupun pujian[6], Sehingga syaikh al-Albani menjadikannya sebagai sebab kelemahan riwayat ini. Maka riwayat ini tidak bermanfaat untuk mendukung riwayat hadits di atas[7].
Ada jalur lain yang dikeluarkan oleh imam Abu Nu’aim al-Ashbahani dengan sanad beliau[8], akan tetapi riwayat ini juga sangat lemah karena sanadnya tidak bersambung (mursal) dan ada perawi Abu Qatadah Abdullah bin Waqid al-Harraani, Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Dia ditinggalnya (karena riwayat hadistnya sangat lemah)”[9].
Ada hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, dari Aisyah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Utang itu mengurangi (merusak) agama (seseorang) dan kehormatannya”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus” dengan sanadnya[10]. Hadits ini adalah hadits palsu, dalam sanadnya ada perawi al-Hakam bin Abdillah al-Aili, imam Ahmad berkata tentangnya: “Semua haditsnya palsu”. Abu Hatim ar-Razi berkata: “Dia adalah pendusta”. An-Nasa-i dan ad-Daraquthni berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat) haditsnya (karena sangat lemah)[11].
Kesimpulannya: hadits ini adalah hadits yang sangat lemah, sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk mengharamkan utang-piutang dan mencela orang yang berutang. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat y pernah melakukannya dalam kehidupan mereka, bahkan lebih dari sekali, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih[12].
Meskipun demikian, bukan berarti kita boleh menggampangkan berutang dan menjadikannya sebagai kebisaan atau kesenangan dalam hidup.
Syariat Islam membolehkan seseorang untuk berutang jika ada hajat/kebutuhan dengan syarat-syarat tertentu yang disebutkan dalam dalil-dalil yang shahih, di antaranya: tidak berlebihan dan melampaui batas kesanggupannya untuk melunasinya, berusaha melunasinya pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh menunda pelunasan utang jika telah memiki harta yang cukup, dan lain-lain.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 16 Dzulqo’dah 1432 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni
Artikel www.manisnyaiman.com
[1] Dalam kitab “Musnadusy syihaab” (1/53, no. 31).
[2] Lihat kitab “Lisaanul miizaan” (3/299).
[3] Kitab “Miizaanul i’tidaal” (2/439).
[4] Dalam kitab “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/684, no. 472).
[5] Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam “al-Gara-ibul multaqathah min musnadil firdaus” (no. 110 – Disertasi S2).
[6] Lihat kitab “Thabaqaatul muhadditsiin bi Ashbahaan” (4/142), “Taariikhu Ashbahaan” (2/34, no. 1000) dan “Taariikhul Islam” (23/496-497).
[7] Lihat kitab “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/686).
[8] Dalam kitab “Ma’rifatush shahaabah” (5/2468, no. 6017).
[9] Kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 280).
[10] Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam “al-Gara-ibul multaqathah min musnadil firdaus” (no. 285 – Disertasi S2).
[11] Semua dinukil oleh imam adz-Dzahabi dalam kitab “Miizaanul i’tidaal” (1/572).
[12] Lihat kitab “Silsilatul ahaadiitsidh dha’iifati wal maudhuu’ah” (1/684)
Subhanallah..jazakallah ilmunya pak ustadz…