Pembaca ManisnyaIman.com –hafizhahumullah-, pada halaman ini, Anda dapat mengirimkan pertanyaan tentang permasalahan agama maupun persoalan yang masih mengganjal dalam hidup Anda kepada pengasuh website ManisnyaIman.com, yaitu Ustadz Abdullah Taslim, M.A -hafizhahullah-. Insya Allah pertanyaan dari Anda akan dijawab oleh beliau -hafizhahullah- jika beliau mampu. Insya Allah pertanyaan-pertanyaan terbaik akan ditampilkan sebagai postingan di website ini.
Silakan isi form pertanyaan di bawah ini:
[contact-form 1 “Contact form 1”]
Assalamualaikum.
Ustad ana mau tanya bagaimana hukum dari penjualan dengan sistem waralaba atau business opportunity? apakah sama dengan MLM?
Jazzakumulloh khairan katsiran
بسم الله
Bagaimana hukum memekan cacing, atau kapsul yang berisi ekstrak cacing untuk penyembuhan penyakit typus?
والحمد لله رب العالمين
Bismillah, afwan ustadz jika pertanyaan ana agak panjang. Perusahaan ana tahun 2004 dan 2009 memenangkan tender untuk mencetak Surat Suara Pemilihan Umum Legislatif Nasional. Kami mengikuti tender sesuai aturan dan memenangkannya tanpa ada unsur suap, kongkalikong dsb. Kami menggunakan jasa makelar untuk menangani proyek tersebut karena terbatasnya tenaga marketing kami, dengan imbalan 10 % dari nilai yang dibayarkan. Atas hal tersbut dibuat perjanjian antara makelar dan pimpinan secara tertulis. Ana ditunjuk oleh pimpinan untuk menjadi administrasi dan penagihan pembayaran proyek tersebut.
Setelah proyek selesai dan dibayar maka makelar tersebut menerima haknya dan memberikan sebagian dari fee tersebut sebagai tanda terima kasih kepada karyawan kantor pemilihan umum dan juga untuk karyawan perusahaan termasuk untuk ana karena dianggap membantu dalam hal administrasi. Atas pemberian kepada ana itu sudah diketahui oleh pimpinan ana, karena dilaporkan oleh si makelar. Pada saat itu ana belum tahu apa hukumnya.
Pertanyaan ana:
1. Bagaimana hukum perusahaan ana yang mencetak Surat Suara tsb ?
2. Bagaimana sikap ana karena ana ditunjuk langsung oleh pimpinan untuk menjadi administrasi dan penagihan pembayaran termasuk membagikan tanda terima kasih tersebut ?
3. Bagaimana hukum uang yang ana terima dari makelar tersebut ?
Tolong dijawab ustadz karena ana sudah ditunjuk lagi untuk Pemilu 2014 yang akan datang. Jazakumullohu khoiron katsiro.
Assalamualaikum..
Pak ustadz bagaiman agar kita bisa ma’rifatullah..?
ASSALAMUALAIKUM USTAD.
ANA ABU OMAR MAU TANYA MENGENAI SMS YG ANA TERIMA MENGENAI FATWA LAJNAH DAIMAH NO. : 2928, 2929
MEMFATWAKAN BAHWA : ALI HASAN AL HALABI PENYEBAR FAHAM MURJIAH. HAL INI BERDASARKAN PENELITIAN TERHADAP 2 KITAB KARYA NYA, YAITU : ATTAHDZIR MIN FITNAH AT TAKFIR DAN SHAIHATU NADZIIR.
PERTANYAAN ANA, APAKAH BENAR ?
JAZAKULLOH KHOIR.
ABU OMAR
JL. S. KAMPAR 5 NO,26
SEMPER BARAT, JAKARTA UTARA 14130
E-MAIL : SAHANA@CBN.NET.ID
Assalamu Alaikum Wr.wb.
apakah setiap selesai shalat wajib kita disunnahkan berdoa ?
ketika kita ketinggalan shalat berjamaah setelah imam salam apakah shalat yang kita sempurnakan terhitung sebagai rakaat yang baru?
Kalau berkenan Ustadz ditunggu diKrawang , Nasehatnya., Subhanalloh., menyentuh hati.,
Jazakumullohu khairan.
Untadz terkait dengan zakat harta bagi seorang pegawai, ada beberapa pertanyaan:
1. Untuk nishabnya menggunakan emas atau perak? Karena kebanyakan lembaga amil zakat menggunakan nishab emas. Sedangkan fatwa ulama yang pernah saya dengar menggunakan nishab yang terkecil. Kenyataannya nishab antara emas dan perak untuk zaman ini begitu jauh perbedaannya. Untuk nishab emas saya menghitung (85 x 477rb) = Rp. 40,5jt, sedangkan nishab perak (595 x 8rb) = 4,76jt, hampir 10 kali lipatnya (sumber logammulia.com)
2. Untuk mengeluarkannya, bisakah didahulukan? Apa dalilnya?
3. Terkait dengan bulan Ramadhan nanti, mana yang lebih utama, menunaikan zakat harta sesuai haulnya atau bisa mendahulukan atau mengakhirkan pengeluarannya menunggu Ramadhan? Mengingat keutamaan bulan Ramadhan.
4. Bila jawaban no.1 nishab harus memilih yang terkecil (nishab perak 4juta-an) dan jawaban no. 2 boleh, maka sebagian pekerja, menjadikannya dalil dibolehkannya zakat profesi, bila gaji keryawannya lebih dari 5jt (sudah mencapai nishab perak), mohon pendapat ustadz
5. Untuk mengeluarkan zakat, bila seorang pegawai selain mendapat gaji bulanan, juga memiliki usaha sampingan, berikut simpanan harta. Apakah penunaiannya masing-masing atau digabung hartanya. Karena bila masing-masing, terkadang belum mencapai nishabnya, sebaliknya bila digabung dipastikan sudah mencapai nishabnya.
Jazakallahu khairan atas jawabannya.