بسم الله الرحمن الرحيم
BOLEHKAH ORANG YANG SEDANG JUNUB ATAU HAIDH BERDIAM DI MASJID ?
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama Ahlus sunnah sejak dulu sampai sekarang, karena perbedaan pendapat mereka dalam menilai dan memahami dalil-dalil dalam masalah ini.
Tentu saja, sebagai seorang muslim, kita wajib mengembalikan semua perselisihan dalam urusan agama kita kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya . Allah berfirman:
{فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا}
“Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS an-Nisaa’: 59).
Dan juga tentu saja, kita kembali kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya tetap dengan bimbingan para ulama Ahlus sunnah wal jama’ah, karena mereka merupakan perantara untuk memahami hukum Allah dan Rasul-Nya.
Maka kita mengambil dan mengikuti ucapan mereka yang sesuai dan didukung dengan dalil dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah . Adapun yang tidak sesuai dengan dalil, maka kita tinggalkan dan luruskan dengan cara yang baik, juga dengan bimbingan para ulama yang lain. Continue reading